Syeh ibnu ruslan berkata dalam kitab zubad وانما يصح تطهير بما،،، اطلق لا مستعمل ولا بما،،، بطاهر مخالط تغيرا،،، تغيرا اطلاق الاسم غيرا artinya bersuci dihukumi sah apabila menggunakan air mutlak bukan dengan air musta'mal & bukan dengan air yang berubah( warna, rasa, baunya) yang bisa merubah status air mutlak. PENJELASAN :toharoh menurut bahasa artinya bersih & tidak kotor, menurut sara'adalah menghilangkan hadas, najis, atau semisalnya. Maka tidak sah bersuci dengan benda"cair lainnya seperti air Mawar, air kelapa dll, akan tetapi yang bisa di buat toharoh adalah air mutlak (air asli/netral) yang bebas dari ikatan apapun. Andaikata diletakan di suatu bejana, maka penyebutannya mengikuti bejana yang di tempati. Misal air teko, air gelas, air kendi dll, air musta'mal ialah air yang sedikit dan telah digunakan untuk menghilangkan hadas atau najis.,sedangkan air mutagoyir ialah air yang mengalami perubahan warna, rasa, dan baunya karena bercampur dengan benda suci lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar